Jakarta, CINEWS.ID -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih mengkaji dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan biaya pendidikan di jenjang SD-SMP gratis. Pemerintah sedang mengkaji putusan tersebut.
Fajar menyebut proses kajian masih dalam tahap awal. Terlebih, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan MK.
“Kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti beredarnya di media sosial,” jelasnya.
Fajar mengatakan kajian masih dilakukan di lingkungan internal Kemendikdasmen. Namun, ia memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga akan melibatkan banyak pihak. Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden,” bebernya.
Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Makanya, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei 2025.
Reporter: Hermanto |