Gresik, CINEWS.ID – Dana Desa yang sejatinya memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Desa, untuk mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Namun masih ada di temukan Desa yang belum mengelola Dana Desa secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), yang semestinya pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel agar bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Seperti yang terjadi di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), banyaknya ditemukan proyek Pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan RAB/RAP, akibatnya setiap pembangunan mengalami kerusakan seperti keretakan dan berlubang, bahkan berdampak rusak berat sebelum masanya.

Berdasarkan data yang terima CINEWS.ID, anggaran pembangunan Desa Sirnoboyo yang di dapat dari Dana desa dan bantuan khusus kabupaten/daerah (BKK), pagunya mencapai 1.500.000.000, realisasi yang diterima 923.000.000, yang sudah dialokasikan desa 533.000.000. masih tersisa 390.000.000.


Dari penelusuran CINEWS pada proyek pembangunan yang ada di Desa Sirnoboyo, alhasil banyak sekali kejanggalan yang di temui dilapangan, seperti jalan rabat beton dan plengsengan yang mengalami keretakan ringan dan serius, hal itu di duga lantaran kualitas material tidak standart dan pemasangan box cover yang asal asalan.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan itu, patut diduga adanya pemangkasan anggaran yang tidak wajar.
Saat di konfirmasi mengenai realisasi anggaran BKK tahun 2024 dan DD tahun 2025 yang diterima Desa Sirnoboyo dan tim pelaksana pembangunan dilapangan. Kepala Desa (Kades) Sirnoboyo, Sumiati mengatakan, Desa Sirnoboyo hanya menerima Rp533.000.000.
“Dan tim pelaksana dilapangan, itu suami saya sendiri. kami melaksanakan tugas sesuai rancangan anggaran bersama dan diawasi oleh BPD, AKD dan APH,” kata Sumiati di dampingi Purwanto yang merupakan suaminya kepada CINEWS pada, Senin (26/5/2025).
Meski Kades Sumiati mengaku hanya menerima Rp533.000.000, namun Purwanto pun membenarkan telah menerima anggaran Bantuan Khusus (BK) senilai Rp923.000.000.
Saat di tanya mengenai sisa lebih anggaran, Purwanto menyatakan, semua anggaran sudah terpakai untuk pembangunan Desa.
“Semua anggaran tersebut sudah saya pakai untuk bangun desa,’ ujar purwanto.
Dugaan kecurangan ini terlihat jelas sejak awal, dimana perangkat Desa hanya dijadikan boneka administratif, bahkan hasil keputusan bersama tidak sesuai dengan anggaran yang diterima, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penggunaan anggaran, semua dikendalikan langsung oleh Kades Sumiati dan suaminya purwanto.
Anggaran BK tahun 2024 senilai Rp923.000.000 yang seharusnya terealisasi untuk pembangunan desa, malah menjadi ajang bacakan keluarga Kades dengan menjadikan suaminya sebagai pelaksana lapangan dan itu merupakan praktik nepotisme.
Tidak hanya itu, tanda-tanda banyak kerusakan menunjukan kualitas bangunan, hal itu memperkuat dugaan bahwa semua proyek di Desa Sirnoboyo yang ditangani oleh suami Kades yaitu Purwanto selaku pelaksana tidak sesuai dengan RAB/RAP.
Semua pola ini mengarah pada skema klasik yaitu penyalahgunaan Dana Desa dan dana bantuan khusus dalam bentuk Mark up infrastruktur dan manipulasi administrasi, hal ini tidak dibenarkan.
Jika tidak segera di audit secara menyeluruh, proyek serupa orientasinya akan menjadi ajang bancakan, dimana uang negara yang seharusnya untuk pembangunan justru berakhir di kantong segelintir pihak dan keluarga Kades.
Maraknya korupsi di Desa jadi pertanyaan publik, apakah aparat penegak hukum akan bertindak atau justru membiarkan kasus seperti ini tenggelam seperti banyak kasus dugaan korupsi di Desa lainnya.
Reporter: Imam Budi Santoso |
Editor: M. Ibnu Ferry |