Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 orang terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Informasi dari penyidik hingga saat ini dan dilakukan pemeriksaan pada hari ini bahwa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk pemeriksaan pada hari ini berjumlah 28 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
“Nah dari 28 orang itu termasuk dua orang yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu itu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan,” ucap Harli.
Apartemen dua saksi itu sudah digeledah penyidik. Informasi soal pemufakatan jahat dalam kasus korupsi ini masih diselidiki, karena bukti sudah dikantongi.
“Dan seperti yang sudah kami sampaikan ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa,” jelas Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Reporter: Herry Uzwan |