Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di wilayah Jawa Timur pada 15-22 Mei 2025 lalu. Aset tersebut diduga milik anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang terjerat kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Budi mengatakan empat bidang tanah itu diduga didapat dari hasil suap. Aset ini disebut dibeli dengan harga sekitar Rp8 miliar dan nilainya bertambah.
“Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.
Sementara dari informasi yang diperoleh VOI, aset ini memang diatasnamakan orang lain. Tapi, sebenarnya pemiliknya adalah Anwar Sadad yang dulunya merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Adapun tiga saksi pernah ditanya penyidik terkait aset yang dimiliki legislator tersebut pada Rabu, 14 Mei. Mereka adalah karyawan swasta bernama Kusnadi; Sumantri selaku petani dan Teguh Pambudi yang merupakan notaris.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.
Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Editor : Imam Budi Santoso |