Lampung, CINEWS.ID -Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, pihaknya telah mulai bekerja dan menjadwalkan sejumlah agenda sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini Pansus LHP BPK mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana. Kami menyusun dan menetapkan jadwal kerja untuk mendalami serta menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK,” kata Deni dalam keterangannya pada, Senin (26/5/2025).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pembentukan pansus bertujuan untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami juga sedang mengirimkan surat kepada BPK untuk mengajukan audiensi. Dari laporan yang kami terima, Pansus akan mendalami berbagai temuan yang ada. Ini sejalan dengan semangat yang disampaikan Gubernur Lampung untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang lebih baik dan efektif,” tuturnya.
Deni menambahkan, saat ini Pansus tengah mempelajari dokumen LHP BPK bersama tenaga ahli yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses diskusi dan pendalaman lebih lanjut bersama BPK Perwakilan Lampung.
“Terkait sanksi, BPK sudah menetapkan bahwa temuan harus dikembalikan. Namun, ada aturan dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap berada di tangan pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Lampung,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah seluruh proses pendalaman selesai, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung sebagai bahan evaluasi.
“Rekomendasi ini akan mencakup langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait pengembalian dana ke kas daerah. Jika ada temuan yang berulang, kami harap Gubernur dapat mengambil kebijakan dan memberikan arahan yang tepat guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan efektif,” pungkasnya
| Reporter: Archi |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

