Jakarta, CINEWS.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas status tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini diajukannya pada Rabu (14/5/2025), Antonius minta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semntara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya perlawanan dari Antonius Kosasih yang hari ini juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Benar, ada pengajuan praperadilan kembali,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Kosasih sebelumnya sudah pernah mengajukan praperadilan pada Maret 2025. Dia juga menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Adapun Kosasih saat ini menghadapi sidang dakwaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. KPK menyebut perbuatan Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
“Tim JPU KPK akan membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun, sebagaimana perhitungan oleh BPK,” jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
| Reporter: Heri |
| Editor: Chandra |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

