Makassar, CINEWS.ID – Tim gabungan dari Inafis, Dokpol, dan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan jasad janin yang dikubur pelaku praktik aborsi ilegal berinisial ZR di area belakang rumahnya di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penggalian dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari hasil pengembangan kasus aborsi ilegal yang tengah diselidiki. Ada pun janin yang ditemukan diyakini merupakan hasil dari praktik aborsi tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh para pelaku.
Temuan itu menjadi bukti penting dalam penyidikan yang terus dikembangkan oleh pihak berwajib, terutama karena melibatkan lebih dari satu orang dengan peran berbeda dalam jaringan aborsi ilegal tersebut.
“Kita melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), tempat di kuburnya janin tersebut, janin itu dari hasil aborsi,” kata Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan di Makassar pada, Senin (26/5/2025).
Saat melakukan olah TKP, tim melakukan penggalian dan mendapati jenazah janin yang diduga hasil hubungan gelap.
Janin tersebut dikubur dengan kedalaman sekitar satu jengkal dan ditutupi dengan kayu oleh pelaku ZR. Lokasi penguburan langsung ditunjukkan oleh pelaku sendiri kepada penyidik.
“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, selaku dokternya atau mantrinya laki-laki inisial SH, penyambungnya perempuan inisial RC. Pengguna jasanya FK dan terakhir kita amankan inisial ZR, selaku pacar perempuan FK,” ujarnya.
“Barang bukti yang telah diamankan petugas sejauh ini ada obat perangsang, sejumlah ponsel, bukti percakapan di WA dan janin yang kita temukan di TKP, serta ada satu janin,” imbuhnya.
Saat janin ditemukan, bentuknya menyerupai anak kucing baru lahir, terbungkus dalam pembalut wanita dan popok bayi. Warga sekitar memadati lokasi saat olah TKP berlangsung.
Setelah dievakuasi, janin langsung dibawa ke Biddokes Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar jaringan praktik aborsi ilegal ini dengan mengamankan empat orang pelaku.
Salah satu tersangka, SH, diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Makassar. Ia ditangkap di sebuah hotel saat hendak melakukan tindakan ilegal tersebut.
“Empat pelaku sudah diamankan inisial SH, ZR, masing-masing laki-laki dan RC serta FK perempuan. SH diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
SH diketahui menjalankan praktik aborsi dengan sistem jaringan, di mana pasien dihubungkan oleh perantara seperti RC.
Ia biasa mendatangi pasien di hotel atau tempat tertentu setelah konfirmasi. Dari praktik ilegal tersebut, SH mendapatkan bayaran hingga Rp5 juta per pasien.
Kebanyakan korban adalah perempuan muda yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dalam pengakuannya, SH menyebut bahwa praktik ini sudah dijalankan sejak tahun 2015.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh unit ponsel, dua alat tes kehamilan, tiga jenis obat penggugur kandungan, satu pakaian, satu sarung, dan jenazah janin yang ditemukan di rumah pelaku.
Reporter: Fitriyadi |
Editor: Hermanto |