Berita  

Panglima TNI Menyampaikan Pembahasan Dalam Rapat Bersama Komisi I DPR RI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat tertutup bersama Komisi I DPR, Senin (26/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan mengenai pembahasan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025), salah satunya soal proses peledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat (Jabar).

“Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut, di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” kata Agus usai rapat di gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Agus, proses pemusnahan amunisi tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan pelaksanaannya dilaporkan mulai dari satuan pengguna amunisi, Slog Kodam, Slog TNI hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Kemudian selanjutnya apabila prosedur sudah sampai Kemhan, maka dari Kemhan akan ke Slog TNI dan sampai ke satuan yang ditugaskan untuk meledakkan munisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expired di ledakkan di suatu tempat yang sudah disiapkan,” jelasnya. 

Agus juga menegaskan berdasarkan SOP tersebut tidak ada warga sipil yang dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa.

“Sebenarnya kita tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah expired,” ujarnya.

Agus juga menyebut amunisi yang telah kadaluarsa pada umumnya lebih rentan meledak.

“Biasanya kalau munisi atau detonator yang sudah expired, dia itu sensitif ya, sensitif terhadap gerakan, gesekan, kemudian juga terhadap cahaya sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan peledakan,” terang Agus.  

Selanjutnya, Mengenai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia menurutnya, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam UU TNI yang baru disahkan tersebut, kata Agus, salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.

“Jadi, pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP yaitu mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di kejaksaan TNI,” ujar Agus.

“Kemudian juga telah terbit Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu Pasal 2 dan Pasal 4,” jelas Agus.

“Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” sambung Agus.

Agus menegaskan, TNI berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas penjagaan kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergisitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Sandi Marga

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.