Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim pencegahan berhasil mengidentifikasi masalah dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). KPK menemukan beberapa kejanggalan dalam rekening penerima, beberapa memiliki tanda tangan sama
Budi mengatakan, KPK juga menemukan adanya kelompok masyarakat (pokmas) yang baru dibentuk saat ada rencana penyerahan dana hibah. Ada juga rekening yang baru dibuat dan menerima aliran dana pada tahun yang sama.
“(Lalu) ditemukan rekening setelah pencairan dana hibah, kemudian tidak ada aktivitas lagi,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Namun demikian, KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
| Editor: Rika Inmarse |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

