Guru Olah Raga SMKN 1 Lubuk Linggau Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Guru olah raga SMKN 1 Lubuklinggau Linggau di tetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Lubuklinggau, CINEWS.ID – Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan guru olahraga berinisial AY (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap siswa di SMKN 1 Lubuk Linggau pada, Senin (26/5/2025). Sebelumnya tersangka AY telah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi membenarkan, bahwa guru olahraga AY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Dan saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Aditia saat di konfirmasi, Senin (26/5/2025).

Terbongkarnya kasus AY itu setelah siswa siswi kelas XI SMKN 1 Lubuklinggau tempat yang bersangkutan mengajar melakukan aksi demo, pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Aksi demo Siswa SMKN 1 Lubuklinggau.

Menurut R, salah seorang siswa mengatakan, aksi itu dipicu lantaran oknum guru olahraga mereka selama ini sudah sangat meresahkan. Perbuatan tersangka itu sudah berlangsung lama, dan sudah mereka sampaikan namun belum ada tanggapan dari pihak sekolah. Sementara hal ini sudah sangat meresahkan warga.

“Teman kami dicabuli, di ajak jalan. Kami dipungli kalau tidak ikut kegiatan. Kami diminta uang Rp 25 ribu,” ungkapnya.

Pelajar lainnya, K (16) yang ikut demo juga membenarkan jika yang dilakukan oleh oknum guru olahraganya inisial AY sudah cukup lama dan bertahun-tahun. Hanya saja belum mereka laporkan.

“Sampai akhirnya kami memberanikan diri untuk bersuara, melakukan demo tipis-tipis, pada 21 Mei 2025. Awalnya kami hanya menyampaikan masalah pungli. Siapa yang tidak ikut berenang bayar Rp 25 ribu, ditambah siapa yang tidak hapal senam anak Indonesia Rp 30 ribu. Demo kami dibubarkan. Namun perwakilan kami dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dari sana teman-temannya juga menyampaikan kelakuan oknum gurunya selama ini. Namun tetap tidak mendapatkan keadilan. Sehingga pada tanggal 22 Mei 2025 malam, mereka kembali membuat group dan merencanakan untuk kembali menggelar aksi. Bahkan mereka juga sudah mengumpulkan berbagai bukti berupa chat whatsapp serta membuat spanduk untuk alat demo.

Paginya jelas K, mereka beraktivitas seperti biasa, membaca Surat Yasin bersama di lapangan sekolah. Namun perwakilan dari mereka dipanggil untuk melakukan mediasi tanpa didampingi wali siswa. Hanya ada komite dan pihak kepolisian.

“Gak tahu kenapa, tiba-tiba teman yang lain teriak lalu kita demo,” tegasnya

Kemudian K sendiri mengalami hal yang tidak mengenakan.

“Kalau aku kenapa ikut dimintai karena pas lagi olahraga, selesai berenang bapak manggil aku katanya ‘lagi pengen’ trus ngajak aku dugem. Aku nolak pas itu,” ungkap K.

Pernah juga dia dipanggil oknum guru. Dia bilang bapak ‘lagi pengen’, minta carikan teman. Ada juga 2 guru olahraga lainnya jadi minta cariin teman perempuannya 3 orang buat 3 pasang. Lalu pas Hardiknas K lagi latihan pramuka, oknum guru olahraga ini juga manggil dia dan bilang kalimat yang sama, kalau dia ‘lagi pengen’ mumpung lagi pulang cepat.

“Terakhir Selasa kemarin, bapak ngajak saya ke Hotel Cozy, kalau mau chat bapak saja. Saya iya saja tapi gak saya chat,” ungkapnya lagi.

Menurut K, ada 14 siswa yang dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan. 11 perempuan dam 3 orang laki-laki.

Dari temannya, ada satu menurut pengakuan K yang sudah sampai dipegang oleh oknum guru.

“Ada satu, dia dipanggil ke ruang olahraga, sendirian gak boleh ajak teman. Di ruangan teman saya A ini mau dicium, kalau mau dikasih uang Rp 1 juta. Tapi ditolak sama teman saya, dijawabnya kalau uang segitu pacar dan orang tua saya ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkot Lubuklinggau melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuklinggau telah memberikan pendampingan khusus kepada para korban yang diduga menjadi korban.

Kepala UPT PPA Lubuklinggau, Siti Baroka menyampaikan, pihaknya telah aktif memberikan dukungan sejak kasus ini mulai ditangani oleh aparat penegak hukum. Dan UPT PPA turut mendampingi para korban saat mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Lubuklinggau.

“Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat mereka menjalani pemeriksaan di Polres. Senin ini, kami juga akan membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog,” jelas Siti Baroka.

 

Reporter: Ahmad Zein