Lampung, CINEWS.ID – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 peserta Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali resmi dilaporkan ke Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran dalam proses PSU secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Laporan itu di layangkan Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Supriyanto – Suriansyah Rhalieb pada, Sabtu (24/5/2025).
Ketua tim hukum Paslon Supri-Suri, Yopi Hendro mengatakan, dalam laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor PL/01/TSM-PB/08.00/V/2025 terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim dan Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali pada PSU Pilkada Pesawaran.
“Kami juga menduga adanya dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti Bupati, ASN, kepala Desa dan juga ketua RT dan kami berharap Bawaslu Provinsi Lampung berkerja secara profesional terkait laporan kami ini,” kata Yopi dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, selain alat bukti yang telah dilampirkan dalam laporan dari tim hukum paslon nomor urut 01 juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan terkait laporan dugaan pelanggaran TSM dilakukan paslon nomor urut 02, Nanda -Anton pada PSU Pesawaran.
“Kami juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang nanti yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan demi transparansi persidangan kami minta kejaksaan dan KPK memantau jalannya persidangan ini. Kami optimis paslon Nanda-Anton didiskualifikasi,” pungkasnya.
Reporter: Archi |
Editor: Agus Kuswandi |