Diduga Gunakan Gelar dan Ijazah Palsu, Wagub Kepulauan Babel di Laporkan Mahasiswa ke Polda

Wakil Gubernur Babel, Hellyana.

Babel, CINEWS.ID – Siddiq yang merupakan mahasiswa jurusan Agroteknologi Universitas Bangka Belitung (UBB), melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Babel pada, Sabtu (17/05/2025) atas dugaan penggunaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Azzahra.

Menurut Siddiq, langkah hukum ini diambil atas dasar tanggung jawab moral dan intelektual sebagai aktivis mahasiswa dan pelajar hukum. Dalam hal ini, Dirinya merasa dirugikan secara etis oleh praktik yang diduganya mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan publik.

Siddiq saat di ruang SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu ( 17/5/2025).

“Saya merasa sangat dihina sebagai mahasiswa yang berjuang menempuh pendidikan bertahun-tahun. Jika benar Hellyana menggunakan gelar palsu, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan kejujuran publik,” kata Siddiq dalam keterangan kepada awak media yang di kutip, Ahad (25/5/2025).

Kecurigaan terhadap keabsahan gelar Sarjana Hukum Hellyana bermula, usai beredarnya profil resminya yang mencantumkan gelar tersebut dengan keterangan lulus pada tahun 2012 dari Universitas Azzahra. Informasi itu pun memantik reaksi dari Siddiq dan kelompok Gerakan Mahasiswa Babel, yang kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut melalui aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikti).

Beedasarkan penelusuran data dari aplikasi Kemendikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra baru pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Namun, ijazah yang digunakan justru menunjukkan tahun kelulusan 2012, satu tahun sebelum ia terdaftar sebagai mahasiswa.

“Ini sangat janggal. Kami memiliki bukti awal berupa data dari aplikasi Kemendikti yang menunjukkan ketidaksesuaian waktu antara pendaftaran, status perkuliahan, dan tahun ijazah,” ungkap Siddiq.

Siddiq mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Babel disertai dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar aplikasi dan bukti otentik lainnya.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Ini langkah yang kami ambil untuk membela marwah pendidikan tinggi dan menjunjung supremasi hukum,” jelasnya.

Siddiq juga menekankan, bahwa laporan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyerang pribadi Hellyana, namun lebih pada upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penyelenggara negara yang mencatut gelar akademik tanpa proses yang sah.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini menjadi preseden buruk. Jika pejabat publik bisa lolos dengan menggunakan gelar palsu, apa artinya usaha mahasiswa yang tiap hari berjuang menyelesaikan skripsi?” pungkas Siddiq.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak akan memperpanjang polemik dugaan ijazah sarjana palsu milik Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Alasannya, Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan, bahwa syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Intinya, saat pendaftaran pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Husin pada, Selasa (20/5/2025).

Menurut Husin, Hellyana mencantumkan ijazah SMA baik dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Adapun pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S1.

“Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” jelasnya.

Namun demikian, Husin enggan berkomentar ihwal ijazah yang digunakan Hellyana saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, bupati, atau anggota DPR RI. Husin beralasan tidak memiliki dokumen tersebut.

“Saya no comment soal itu karena tidak melihat berkasnya,” pungkas Husin

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes. Pol  Fauzan Sukmawansyah mengatakan, kasus dugaan gelar sarjana hukum palsu yang di sandang oleh Wagub Babel, Hellyana saat ini telah masuk ketahap penyelidikan.

“Sementara masih tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum,” katanya melalui pesan singkat pada, Jumat (23/5/2025).

Saat ini publik menanti perkembangan kasus yang menjerat orang nomor dua di provinsi Kepulauan Babel itu, Apabila terbukti, konsekuensinya tidak hanya etik dan moral, tapi juga pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Dugaan pemalsuan gelar oleh pejabat publik bukan hal baru di Indonesia. Namun, laporan dari mahasiswa UBB ini bisa menjadi titik balik penegakan etika dan hukum dalam dunia birokrasi daerah.

 

Reporter: Heri Uzwan
Editor: M. Ibnu Ferry