Polda Metro Jaya Mengamankan Anggota Ormas Grib Jaya yang Menduduki Lahan BMKG di Pondok Aren

Sejumlah anggota Ormas Grib Jaya di angkut mobil tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5/2025).

Tangerang, CINEWS.ID – Sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya yang  menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diangkut mobil tahanan Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan itu anggota Ormas Grib Jaya sempat berselisih dengan polisi.

Dari pantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian membawa empat mobil tahanan di area tersebut. Selain itu, terlihat eksavator di dalam area tersebut.

Mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Selain itu di lokasi kejadian, tempat penjualan hewan kurban dan restoran seafood untuk diminta berhenti beroperasi. Sementara itu, para polisi menurunkan bendera-bendera ormas di dalam area sengketa tersebut.

Kepolisian tengah melakukan pengosongan terhadap lahan yang diduga diduduki oleh ormas di Pondok Aren, Tangsel. 

Diketahui, kisruh kepemilikan lahan seluas lebih dari 12 hektar di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu ramai jadi perbincangan usai BMKG melaporkan Ormas Grib Jaya ke Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki GRIB Jaya. Pasalnya, lahan tersebut tengah proses penyelidikan.

“Sedang dalam proses penyelidikan. Langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dalam permasalahan ini, BMKG menduga lahan milik negara yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan institusi bahkan disewakan secara ilegal oleh kelompok masyarakat tersebut.
BMKG pun melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) itu ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta dalam keterangan resminya pada, Kamis (22/5/2025).

Taufan mengatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG telah dimulai pada November 2023.
Reporter: Nahirwan Piter
Editor: Jajang Suryana

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.