Tangerang, CINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel perusahaan Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) pada, Jumat (23/5/2025). Ketiga perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten itu terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Ada pun perusahaan yang di segel itu bergerak di beberapa bidang seperti tekstil, peleburan besi serta sebagai gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal. Dua perusahaan disinyalir membuang limbah industri ke hilir sungai Cirarab-Cilongok serta satu perusahaan mencemari udara.
“Karena mereka membuang limbahnya itu melalui gorong-gorong yang menuju hilir Sungai Cirarab,” kata Hanif dalam keterangannya yang dilansir Antara.
Penyegelan pertama dilakukan terhadap perusahaan bidang tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa. Mereka secara jelas membuang air limbah ke Danau Citra Raya dan langsung ke bak Sungai Cilongok-Cirarab dengan limbah berwarna ungu. Indikasi tersebut, didapat dari drone mapping atau melalui citra satelit dan diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebar luas ke lingkungan.
Sementara itu, di dua lokasi gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal hasil produksi PT Ispat Indo di Cikupa, juga terdapat penemuan pelanggaran dengan limbah alumunium yang bertumpuk tanpa ada pengelolaan secara benar berdasarkan aturan lingkungan.
Lokasinya di kawasan hulu Sungai Cilongok, terpantau mengalirkan air limbah langsung ke drainase yang mengakibatkan anak sungai Cilongok menjadi tercemar yang ditandai dengan warna abu kehitaman dan kental.
Warna pekat dan kekentalan itu merupakan ciri khas air limbah yang mengandung logam. Berdasarkan pengukuran, diketahui air limbah bersifat asam dengan PH 5,95.
Sementara di pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, menunjukkan pelanggaran berat yakni adanya kebocoran pada tungku/cerobong atas hasil produksi perusahaan.
Hanif menilai, indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar. Sehingga Kementerian LH harus mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari masing-masing perusahaan tersebut.
“Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas lingkungan,” paparnya.
Pencemaran sungai oleh limbah industri juga baru-baru ini menjadi perhatian di Kabupaten Bogor. Aliran air sungai di wilayah Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi oranye diduga terdampak limbah aktivitas industri di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyebut aliran air sungai yang menjadi warna oranye itu imbas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari hasil inspeksi, ditemukan saluran pembuangan (outfall) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.
“Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Gantara dalam keterangannya yang diterima, Selasa (20/5/2025).
Pencemaran sungai akibat limbah industri juga terindikasi masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Bandung khususnya di bagian Timur. Bandung Timur dikenal sebagai kawasan industri. Berdiri sejumlah perusahaan swasta di bidang tekstil, makanan dan minuman.
Namun, limbah bekas produksi diduga dibuang ke aliran sungai, sehingga memperburuk kondisi Sungai Cikijing, Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Warga yang terdampak mengeluhkan kondisi tersebut karena belum terdapat tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Sungai Silayar di Cirebon juga dikabarkan baru-baru ini tercemar oleh limbah industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menduga perubahan warna air Sungai Silayar di Desa Kecomberan sampai menjadi merah pekat disebabkan oleh buangan limbah celupan atau sablon kain.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyatakan, pihaknya telah mengerahkan tim ke lokasi, untuk menelusuri penyebab fenomena air sungai mendadak berubah warna menjadi merah pada Senin (19/5/2025).
Peristiwa tersebut menurut Iwan, sempat membuat warga di Desa Kecomberan resah karena kejadian tersebut baru terjadi di lingkungan mereka.
Pencemaran sungai yang dilakukan industri tak taat peraturan sebetulnya sering terjadi namun jarang tersorot. Dan biasanya, pemerintah baru tegas dan mengecek lokasi saat pencemaran lingkungan di sungai mendadak viral di media sosial.
Hal itu menunjukkan bahwa pengawasan oleh para pemangku kebijakan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah masih belum cukup ketat. Ini terlihat dari kondisi mayoritas sungai yang tercemar ringan, meskipun telah ada regulasi yang mengatur pengelolaan limbah industri.
Ada kemungkinan juga kapasitas pengawasan untuk mendeteksi adanya pelanggaran ketaatan aturan kewajiban limbah cair belum dilaksanakan maksimal. Sehingga pelaku usaha memanfaatkan celah tersebut untuk menghemat biaya dengan melanggar.
Padahal diketahui, limbah cair dari pabrik berdampak negatif cukup signifikan kepada ekosistem di sungai dan masyarakat sekitar sungai. Apalagi kalau limbah cair dari pabrik ini mengandung pencemar yang sifatnya beracun dan berbahaya (B3).
Dampaknya dapat menimbulkan penyakit kronis dalam jangka panjang pada manusia yang mengonsumsi biota-biota yang terpapar. Penurunan hasil tangkapan ikan dari warga yang menggantungkan pendapatannya dari sumber biota di sungai juga berpotensi menurun.
Semestinya dalam hal ini, pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan punya tanggung jawab mengawasi ketaatan pelaku usaha terhadap kualitas air sungai dan pengelolaan air limbah. Pejabat penerbit persetujuan lingkungan misalnya, bisa memberikan sanksi administratif seperti paksaan pelaku usaha menghentikan pembuangan air limbah dan memulihkan kualitas air sungai sampai pada level yang aman.
Editor: Ibnu Ferry |