KPK Temukan Adanya Deviasi Minus 31 Persen Pada Proyek Pembangunan Sekolah di Jakarta

Tim Satgas II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada, Kamis 22 Mei 2025. Tim Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan terjadinya deviasi sebesar minus 31 persen pada proyek pembangunan sekolah itu.

Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.

Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, menegaskan bahwa PPK dan inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan segera tuntas 100 persen.

“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” ujar Linda dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Terlebih, anggaran proyek tersebut berasal dari tahun anggaran 2024. Dinas pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.

Akibat keterlambatan tersebut, para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia sejak Mei 2024. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.

“Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berdampak pada masa depan mereka,” tegas Linda.

Adapun, KPK bertekad mengawal agar pembangunan infrastruktur pendidikan berjalan efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Sebab, hak belajar anak-anak Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dan ketidakcermatan pengelolaan proyek.

 

Editor: Ali Ridokh