GRIB Jaya Membantah Soal Tudingan Menguasai Lahan Diduga Milik BMKG di Tangsel

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling.

Tangerang, CINEWS.ID – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah soal tudingan menguasai lahan diduga milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan, jika keluarga pemilik hak waris tanah peminta kepada pihaknya untuk menjaga tanah miliknya. Lantaran beberapa bangunan yang ada di lahan miliknya sudah dibongkar sejak 2021 tanpa putusan eksekusi dari pihak pengadilan.

“Tim hukum dan advokasi GRIB Jaya tidak mendapatkan bayaran dalam menjaga lahan dan membela hak waris pemilik tanah itu,”kata Wilson dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Wilson menegaskan, jika kliennya memiliki girik resmi dari Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan dan BMKG tidak bisa mengambil paksa secara sepihak lantaran ahli waris memenangkan gugatan mulai dari pengadilan tinggi hingga tingkat kasasi.

“Atas dasar-dasar ketakutan itu maka ketika tim hukumnya mendampingi mereka, mengajaklah (GRIB Jaya) mendampingi untuk menjaga jangan sampai ada pembangunan,” jelas Wilson.

 

Reporter: Nahirwan Piter

 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.