Lampung, CINEWS.ID – PT Bank Rakyat Indonesia melalui Pimpinan BRI Cabang Tulang Bawang Fuadi membantah tudingan adanya unsur pemaksaan pada proses pengosongan rumah nasabah atas nama Pingi Sudarsono dan Patonah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata Fuadi pada, Jumat (23/5/2025).
Fuadi pun menyampaikan lima point klarifikasi BRI terkait hal tersebut. Yakni, nasabah yang nersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.
Kemudian, BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah tersebut, namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.
Lalu, proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.
Selanjutnya, dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG),” jelas Fuadi.
Sebelumnya, Gindha Ansoi Wayka selaku kuasa hukum nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia atas nama Pingi Sudarsono dan Patonah berencana akan melakukan gugatan terhadap BRI terkait adanya unsur pemaksaan oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisial DD tanpa prosedur pengadilan pada proses pengosongan rumah kliennya Pingi Sudarsono dan Patonah yang merupakan nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan.
Menurut Gindha, jika kondisi Kliennya sangat memprihatinkan, karena agunan itu oleh oknum diduga dijual dibawah tangan tanpa mekanisme lelang.
Perkara ini bermula ketika Kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan tahun 2020 sebesar Rp 200 juta dengan masa angsuran 3 tahun lamanya, pada tahun 2021 dan 2022 karena alasan covid-19 maka di restrukturisasi sehingga menjadi 5 tahun dengan angsuran perbulannya Rp. 2,5 Juta.
“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun” ujar Gindha.
Gindha menambahkan terkait dengan Pinjaman Simpedes ini, sekitar bulan November 2024 Kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum Pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisal DD dan pada saat itu memang angsuran klien kami agak tersendat karena kadang setornya kurang.
| Editor: Fitriyadi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

