Palangkaraya, CINEWS.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Ormas Grib Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy Irwansyah di Palangka Raya dikutip, Jumat (23/5/2025).
Nuredy mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Penyidik, kata Nuredy, akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Ardiansyah |