Berita  

Komdigi Akan Bentuk Tim Internal Untuk Membenahi Proyek PDNS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung lanhkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Menurut Meutya, Komdigi bakal membentuk tim internal. Tim tersebut bakal membenahi proyek PDNS.

“Dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ucap Politikus Partai Golkar itu.

Meutya menegaskan, bahwa Komdigi berkomitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik yang digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” jelas Mantan Ketua Komisi I DPR itu.

Terkait dua pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi telah mengambil langkah tegas. Yakni, memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya.

“(Pemberhentian) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.