Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Dengan Tergugat Jokowi Berakhir Deadlock

Arsip potret Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo memamerkan mobil Esemka di Jakarta pada akhir Februari 2012.

Solo, CINEWS.ID – Mediasi kedua gugatan wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat satu Presiden ke 7 RI Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada, Kamis, 22 Mei 2025 berakhir deadlock atau buntu.

Pasalnya, produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi yang menjadi tergugat 3, menolak mengakomodasi permintaan penggugat untuk menghadirkan mobil yang diinginkan dalam mediasi tersebut.

Kuasa Hukum PT SMK, Arfian Indriyanto menegaskan kliennya tidak mengakomodasi persyaratan damai dari penggugat. Pasalnya, penggugat tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan tergugat.
Kuasa Hukum PT SMK, Arfian Indriyanto.

“Pada pokoknya kami tidak mengakomodir kepentingan dari pihak penggugat. Pertimbangan menolak karena klien kami menilai tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat,” katanya usai mediasi di Solo PN Solo, Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan hasil mediasi kedua yang tidak menemui kesepakatan tersebut, lanjutnya, maka gugatan akan berlanjut ke persidangan. Ia memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut.
“Hari ini deadlock langsung. Selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan sidang. Setelah ini tidak ada mediasi lagi,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Ardian Pratomo menyebut pihak tergugat ketigas tidak menegosiasikan apa yang mereka tawarkan dalam resume perdamaian. Dengan demikian, tidak terjadi kesepakatan antara mereka.

Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Ardian Pratomo.

“Sehingga karena tidak ada poin negosiasinya ya kami sepakat bahwa tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, mereka siap membuktikan bahwa pihaknya tidak mengada-ada terkait dengan gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada para tergugat. “Karena memang janji dari pejabat publik dan ucapan pejabat publik itu merupakan sebuah janji yang harus ditepati,” pungkasnya.

Reporter: Alex Prayogi
Editor: Iwan Pratomo