Berita  

Komdigi Memblokir Situs Online PeduliLindungi.id Usai Disusupi Konten Judi Online

Ilustrasi.

Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir situs online PeduliLindungi.id, setelah sebelumnya situs tersebut berhasil disusupi konten perjudian online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” jelas Alex dalam pernyataan resminya yang dikutip, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.

Komdigi menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi, dan selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.

Seperti yang Anda ketahui, Peduli Lindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dibawah Kementerian Kesehatan.

“Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes,” jelas Alexander.

Situs PeduliLindungi.id sudah tidak dapat diakses. Jika Anda mencoba membukanya, maka akan muncul peringatan yang berisikan kalimat:

SITUS DIBLOKIR

Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh Pemerintah Indonesia Karena Mengandung Konten Negatif Yang Melanggar Peraturan Perundangan di Indonesia”.

 

Reporter: Heri Uzwan
Editor: Rika Inmase