Kejari Jakpus Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Korupsi PDSN di Komdigi

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (22/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Semua tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Safrianto menjelaskan, kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, SAP; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, BDA; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi, NZ; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, AA; dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, PPA.

“Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus untuk pengkondisian proyek PDSN,” ungkap dia.

Safrinto mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung. Namun, dia meyakini kerugian mencapai ratusan miliar.

“Sementara ini kerugian ratuan miliar dan angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” sebut dia.

Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rika Inmarse