Dari 5 Tersangka Korupsi PDNS Komdigi Salah Satunya Adalah Mantan Dirjen Aplikasi Informatika

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).

 

Menurut Safrianto, selain Semuel atau SAP tersangka lainnya yaitu Bambang Dwi Anggono (BDA) sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Selanjutnya tersangka berinisial Nova Zanda Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi.

Keempat berinisial Alfi Asman (AA) sebagai Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto juga menjelaskan, berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

“Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut Syafrianto mengatakan, bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” terangnya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rutan berbeda di Jakarta.

“Tersangka inisial SAP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1017 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025,” kata Bani.

Tersangka inisial BDA ditahan di Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1018 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka inisial NZ ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1019 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

“Tersangka inisial AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1020 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025,” katanya.

Selanjutnya tersangka inisial PPA ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1021 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi), Tahun 2020 sampai 2024 pada Kamis 13 Maret 2025 malam.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.

 

Editor: Thamrin Nasution