Jakarta, CINEWS.ID – Bank BJB mengeluarkan pernyataan resmi mengenai ditetapkannya Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit ke PT Sritex sebesar Rp 543 miliar.
“Terkait dengan penetapan salah satu mantan pejabat bank bjb sebagai pihak yang sedang dalam proses hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan saat ini bukan merupakan pegawai aktif bank bjb dan terakhir menjabat pada tahun 2023,” kata Pemimpin Divisi Corsec bank bjb Ayi Subarna, Kamis (22/5/2025).
Menurut Ayi, bank BJB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporategovernance), bank bjb senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap aspek operasional, termasuk dalam proses penyaluran kredit dan kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, seluruh aktivitas operasional dan layanan bank bjb tetap berjalan normal. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,’ ucap Ayi Subarna.
bank bjb menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasiyang diperlukan kepada otoritas yang berwenang guna mendukung kelancaran proses hukum. “Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil,” kata Ayi Subarna. Sehubungan dengan itu, bank bjb tetap berkomitmen menjaga integritas, tata kelola yang baik, sertakepercayaan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjalankanperan sebagai bank pembangunan daerah yang sehat dan terpercaya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan bukti cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman TBK,” kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung pada, Rabu, 21 Mei 2025.
| Reporter: M. Ngabdi Nugroho |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

