Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyoroti lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 lalu, hingga kini kasusnya belum juga disidangkan.
“Kami tidak menyangka kalau kasus ini rupanya bolak-balik berkas,” kata Rudianto dalam RDPU Komisi III DPR dengan Direktur TPPO Mabes Polri, Kajati NTT, Kapolda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia juga telah dipecat dari dinas Polri.
“Dan mungkin kalau tidak ada perhatian dari asosiasi, dari NGO, dari gubernur, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan undang-undang yang tadinya harusnya berlapis, beberapa undang-undang, dihilangkan,” kata Rudianto.
Legislator Partai NasDem itu meminta kejaksaan NTT memasang jaksa terbaik menghadapi persidangan kasus tersebut.
“Jangan sampai kemudian di persidangan nanti, karena pasti para tersangka ini, terdakwa akan didampingi lawyer, advokat, tentu akan mencari celah-celah hukum,” tandasnya.
Fajar disangkakan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nmor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Rudianto meminta kejaksaan menambahkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat eks Kapolres Ngada tersebut.
“Jaksa kemudian merekomendasikan menambah undang-undang tentang Perlindungan Anak, misalkan,” jelas Rudianto.
| Editor: Heri Uzwan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

