Lampung, CINEWS.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Lampung untuk aktif memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Nur Rakhman, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan PPDB berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Petunjuk teknis yang telah diterbitkan oleh masing-masing instansi hendaknya disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara hingga pelaksana, maupun kepada masyarakat yang akan mengakses layanan PPDB,” kata Nur Rakhman dalam keterangan tertulis yang diterima CINEWS.ID, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, pelaksanaan PPDB tahun ini bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk juknis oleh pemerintah daerah. Sementara untuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, PPDB diatur melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025, dan ditindaklanjuti dengan juknis oleh Kemenag tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Nur Rakhman menyoroti persoalan klasik dalam pelaksanaan PPDB yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni pada jalur zonasi dan prestasi. Ia menyampaikan, jalur zonasi kini telah berubah istilah menjadi jalur domisili.
“Ke depan, perlu dipastikan bahwa persyaratan pada kedua jalur ini telah diverifikasi secara ketat oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan khusus kepada satuan pendidikan di bawah Kemenag, khususnya madrasah negeri, yang telah lebih dahulu memulai proses PPDB, untuk benar-benar memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara benar sebelum pengumuman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman Lampung juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmennya dalam meningkatkan layanan pendidikan, khususnya melalui pelaksanaan PPDB yang bersih dan transparan.
“Komitmen tersebut ditunjukkan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pada Jumat, 15 Mei 2025 lalu,” ungkap Nur Rakhman.
Ia mengingatkan agar panitia PPDB, khususnya para verifikator, bekerja dengan lebih hati-hati dalam memverifikasi dokumen setiap jalur.
“Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan hanya karena kelalaian petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Lampung juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memiliki komitmen bersama dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk memberi teladan kepada anak-anaknya, jangan menggunakan cara-cara tidak patut saat mendaftarkan ke sekolah pilihan,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan PPDB, Nur Rakhman membuka ruang pengaduan melalui WhatsApp Ombudsman Lampung di nomor 0811-9803-737
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

