Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.
“Betul (ditangkap),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi Rabu (21/5/2025).
Namun Ferie belum menjelaskan peranan Iwan termasuk konstruksi perkara yang kini tengah ditangani Kejagung. Dia memastikan Iwan ditangkap di Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex. Perkara telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum sebab belum ada tersangka yang dijerat.
Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp 26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp 716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp 25,3 triliun.
Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025. Akibatnya lebih dari 8 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan. Sehingga jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.
| Editor: Ali Ridokh |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

