Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan 86 Kilogram Sabu di Kota Langsa Aceh

Barang bukti sabu diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

Aceh, CINEWS.ID – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 86 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial MR alias E.

“Tim gabungan menggagalkan penyelundupan empat karung berisi 82 bungkus metamfetamina atau sabu dengan berat 86 kilogram di wilayah Kota Langsa pada Jumat, 16 Mei lalu” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam keterangan resmi di Langsa, Rabu (21/5/2025).

Menurut Sulaiman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai Langsa melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan, tim menemukan titik pendaratan kapal dan lokasi penyimpanan narkoba di kawasan pertambakan Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Tim gabungan akhirnya menangkap MR alias E yang berperan sebagai tekong kapal langsir. Dari keterangan MR, petugas berhasil mengungkap lokasi penyimpanan sabu,” ujar Sulaiman.

Menurut perhitungan Bea Cukai, penggagalan penyelundupan 86 kilogram sabu ini berpotensi menyelamatkan sekitar 430 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga terhindar dari beban biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp687,9 miliar.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan narkoba. Kami berkomitmen terus melakukan penindakan guna mewujudkan Astacita Presiden RI untuk Indonesia bersih narkoba,” pungkasnya.

 

Reporter: Wulan Sundari
Editor: Fitriyadi