Bareskrim Polri Menangkap 6 Orang yang Terlibat Dalam Grup Facebook Fantasi Sedarah

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang sempat viral karena bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri. Para pelaku disebut berperan sebagai admin dan member.

Truno menyebut, para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Mereka ditangkap secara maraton di beberapa tempat, baik di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis Selasa, 20 Mei 2025.

Baca juga :

Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Rp50 Miliar Sugar Group Company

Saat ini para pelaku telah digelandang ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan. Truno menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, dari hasil pemeriksaan para pelaku.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” pungkas Trunoyudo.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan munculnya grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’. Grup itu berisi ribuan anggota yang mengunggah pornografi anak. Grup itu langsung mendapat kecaman publik.

Salah satu isi grup itu ialah percakapan dan pengalaman yang dibagikan terkait hal-hal menyimpang berbau sensual danĀ seksualĀ terhadap anggota keluarga sendiri atau berkonotasi ‘inses’.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang berkaitan dengan aktivitas ‘Fantasi Sedarah’ itu. Diduga grup itu masih aktif dan berubah nama.

Reporter : Heri