Serang, CINEWS.ID – Perempuan asal Pontianak berinisial LA (43) dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam perkara pemalsuan. Dalam kasus tersebut LA mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan mencoba menipu istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Ratu Rachmatu Zakiyah.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Mulyana, menyatakan bahwa LA terbukti membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengelabui sejumlah kepala daerah, termasuk Ratu Zakiyah yang juga merupakan Bupati Serang terpilih.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” ujar Mulyana dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (19/5/2025).
Jaksa menyatakan LA melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Mulyana menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, yang meringankan adalah sikap kooperatif LA selama proses hukum serta pengakuannya yang menyesali perbuatan.
Dalam persidangan, LA yang tidak didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.
“Meminta keringanan, Yang Mulia. Anak saya yang pertama umur 24 tahun, tidak bisa bicara,” ucap LA sambil menangis di ruang sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa LA bersama suaminya tinggal di rumah kontrakan di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang.
Pada 17 Januari 2025, LA memerintahkan suaminya untuk membuat surat palsu berkop Komando Paspampres Grup A, lengkap dengan logo dan nomor perintah: Sprint 974/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Mereka membuat surat itu bermodal contoh dari internet dan menyematkan stempel palsu yang dibuat di kawasan Kaujon, Kota Serang.
Surat itu digunakan LA untuk menemui sejumlah kepala daerah terpilih, dengan maksud memperluas jaringan dan mendapatkan pekerjaan. Namun aksinya terbongkar saat mencoba menemui Ratu Rachmatu Zakiyah, yang menyadari kejanggalan dalam dokumen yang dibawa LA.
Dari penyidikan, diketahui bahwa LA sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang. Kepada penyidik, LA mengaku menyamar sebagai Paspampres karena ingin dikenal oleh pejabat daerah dan berharap mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Sumber: Antara |
Editor: Jajang Suryana |