Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Hal itu di sampaikan Sarifuddin saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah pada, Selasa (20/5/2025).
Sarifuddin menekankan, agar pengusutan tidak hanya berfokus pada vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga harus menelusuri kasus-kasus lain yang diduga berkaitan, termasuk perkara perdata gula yang melibatkan PT Sugar Group Company yang berada di Lampung
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada kasus Lisa Rachmat. Ada banyak catatan lain yang menyertai kasus ini,” kata Sarifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sarifuddin menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap rekam jejak kasus yang diduga melibatkan Zarof Ricar, sejak awal.
“Jadi menurut saya, tidak cukup hanya menyasar perkara-perkara di MA tahun 2023–2024. Ini harus ditelusuri dari awal tahun 2012,” tambahnya.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga menyinggung pernyataan Zarof Ricar yang mengaku menerima uang Rp50 miliar dalam persidangan pekan lalu.
“Ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan merek Gulaku dalam kasus Zarof Ricar, kami ingin mengetahui konteksnya. Bapak-bapak dari Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan, jadi kami ingin tahu perkara yang mana. Apakah ini bisa dikembangkan lebih lanjut, terutama jika menyangkut potensi kerugian kekayaan negara di sektor sumber daya alam?” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta kejelasan atas kasus ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya.
DPR RI menilai, bahwa sudah terlalu banyak kasus yang melibatkan Gulaku. Sehingga perlu diperjelas ini kasus yang mana.
Menanggapi hal itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Zarof Ricar menjadi prioritas yang sedang didalami. Tapi fakta yang ada, pihaknya menemukan Rp 1 triliun dari Zarof Ricar selama menjabat 1 dekade.
Febrie mengatakan semua butuh proses untuk menemukan bukti pendukung uang tersebut berasal dari mana saja.
“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU, kita berharap dia mau bercerita banyak Pak Sudding. Termasuk di persidangan ada pertanyaan publik kenapa tidak dicantumkan? Kita nggak berani juga mencantumkan apa bila jaksa tidak bisa membuktikan penuh tentang Gulaku umumnya atau tentang siapa, proses tetap berjalan,” lanjutnya.
Febrie mengatakan sampai saat ini ada sejumlah aset kekayaan yang disita oleh Kejagung dalam perkara Zarof Ricar. Febrie menegaskan jika kasus perdata gula di perkara Zarof Ricar juga ditelusuri.
“TPPU ini pun sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama beliau menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU. Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi,” kata Febrie.
“Pertanyaannya, apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa Pak Suding sudah 2 kali panggilan kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” kata dia.
Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Reporter: Piter |
Editor: Ibnu Ferry |