MAN 1 Bandar Lampung Mengklarifikasi Soal Kabar Penahanan SKL Siswa yang Nunggak Bayar Uang Komite

Lampung, CINEWS.ID – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa kelas XII.

Melalui Surat Bernomor B.1228/ Ma.08.01/OT.01.2/05/2025 yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kanwil Provinsi Lampung, Kepala Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Lukman Hakim membantah adanya penahanan SKL.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Saat ini proses penerbitan SKL seluruh siswa kelas XII masih dalam tahap finalisasi, meliputi pencetakan dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah,” jelas Lukman Hakim dalam surat tersebut.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari prosedur administrasi standar yang membutuhkan ketelitian agar dokumen yang dikeluarkan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses penerbitan SKL. Semua layanan administrasi, termasuk SKL, diberikan secara gratis kepada peserta didik dan orang tua atau wali siswa.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” sambungnya

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi atas beredarnya informasi yang kurang tepat di masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan langsung jika diperlukan,” pungkasnya.

MAN 1 Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada siswa untuk mengambil SKL pada Selasa, 20 Mei 2025. SE tersebut ditandatangani Kepala Sekolah pada 16 Mei atau sehari sebelum kelulusan 17 Mei.

Di beritakan sebelumnya, viral unggahan akun anonim di Instagram bernama @mansakorup berkolaborasi dengan @abangtaun dan @brorondm pada Minggu (18/5/2025).

Unggahan tersebut menyebut SKL siswa MAN 1 Bandar Lampung ditahan karena belum melunasi biaya komite hingga Juni 2025, meskipun kegiatan belajar mengajar untuk siswa kelas XII telah berakhir sejak 21 Maret 2025.

Dalam narasi yang diunggah, siswa tersebut menyebut bahwa selama masa pendidikan, siswa dikenakan biaya komite atau Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP) sebesar Rp600.000 per bulan untuk kelas unggul, dan Rp350.000 per bulan untuk kelas reguler. Jika dikalkulasi, total biaya per semester masing-masing mencapai Rp3.600.000 dan Rp2.100.000.

Dia telah menyelesaikan seluruh syarat akademik seperti tugas karya tulis ilmiah (KTI) dan surat bebas pustaka. Namun, ia tidak dapat mengambil SKL karena belum membayar komite hingga bulan Juni 2025.

Reporter: Ibnu Ferry
Editor: Archi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.