Lampung, CINEWS.ID – Viral di media sosial yang menyebut Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa dengan alasan belum melunasi biaya komite.
Hal itu di ungkapkan oleh akun anonim di Instagram bernama @mansakorup berkolaborasi dengan @abangtaun dan @brorondm pada, Ahad (18/5/2025).
Dimana dalam unggahan tersebut berisi keluhan seorang siswa yang menyatakan tidak bisa mengambil SKL akibat belum melunasi biaya komite hingga Juni 2025, meskipun kegiatan belajar mengajar untuk siswa kelas XII telah berakhir sejak 21 Maret 2025.
Postingan dengan narasi “Tolong! SKL (Ijazah) kami ditahan oleh pihak sekolah” dengan latar belakang bangunan MAN 1 Bandar Lampung. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 2.305 tanda suka dan ratusan komentar serta dibagikan lebih dari 230 kali.
Dalam narasi yang diunggah, siswa tersebut menyebut bahwa selama masa pendidikan, siswa dikenakan biaya komite atau Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP) sebesar Rp600.000 per bulan untuk kelas unggul, dan Rp350.000 per bulan untuk kelas reguler. Jika dikalkulasi, total biaya per semester masing-masing mencapai Rp3.600.000 dan Rp2.100.000.
Menurut keterangan siswa yang enggan disebutkan namanya itu, ia telah menyelesaikan seluruh syarat akademik seperti tugas karya tulis ilmiah (KTI) dan surat bebas pustaka. Namun, ia tidak dapat mengambil SKL karena belum membayar komite hingga bulan Juni 2025.
“Saat saya datang ke PTSP, pihak madrasah menyatakan bahwa pelunasan BDOP hingga Juni menjadi syarat pengambilan SKL. Padahal kami sudah tidak lagi belajar sejak 21 Maret,” tulisnya dalam unggahan tersebut yang di kutip CINEWS.ID, Senin (19/5/2025).
“Saya pun bingung pada saat itu karna saya belum memiliki uang untuk membayar biaya tersebut, alhasil saya pun mengurungkan niat untuk mengambil SKL tersebut akibatnya sampai sekarang saya masih belum bisa mendaftar ke perguruan tinggi yang saya incar karna kekurangan berkas tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, siswa tersebut juga menyinggung momen pembagian kelulusan yang dilaksanakan pada 17 Mei 2025. Menurutnya, pihak madrasah sempat menginformasikan bahwa SKL akan dibagikan pada acara tersebut. Namun, saat map dibuka, isi dokumen bukan SKL melainkan majalah. Tindakan ini dianggap sebagian pihak sebagai upaya menutupi kondisi sebenarnya.
“Tindakan ini terkesan seperti upaya pihak madrasah untuk mengelabui sistem agar terlihat seolah-olah SKL telah diberikan. Bahkan mereka sampai membuat dan menandatangani berita acara pembagian tersebut. Naudzubillah min dzalik,” tulis dia lagi.
Siswa tersebut juga mengajak rekan-rekan lainnya untuk menyuarakan kejadian yang dialaminya, dan tidak diam atas ketidakadilan ini.
.
Padahal di beritakan sebelumnya, Dalam rapat bersama jajaran Kepala Sekolah dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada, Senin (24/02/2025), Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan, bahwa seluruh kepala sekolah wajib menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat apapun.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan.
Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung yang telah berhasil mengurangi jumlah ijazah yang tertahan dari 15.000 menjadi 4.660. Jihan pun menekankan agar sekolah proaktif dalam mendistribusikan ijazah kepada pemiliknya.
| Reporter: Agus Kuswandi |
| Penulis: M. Ibnu Ferry |
| Editor: Archi Febri Setiawan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

