Cilegon, CINEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terhadap kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam kasus tersebut, mereka diduga memaksa perusahaan asing asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering, untuk memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Ada pun tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ketua Kadin Kota Cilegon Muh. Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, modus pemerasan dilakukan melalui pertemuan langsung yang diwarnai tekanan dan intimidasi. Muh. Salim berperan sebagai penggerak aksi, sedangkan Ismatullah memaksa perwakilan perusahaan agar menyerahkan proyek tersebut ke Kadin Cilegon.
“Ismatullah bahkan menggertak dan membentak pihak perusahaan, meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang,” kata Dian dalam keteranganya, Ahad (18/5/2025).
Rufaji Jahuri juga turut menekan perusahaan dengan ancaman akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan.
“Ini bentuk pemaksaan dan tekanan terhadap pihak perusahaan dengan dalih keterlibatan lokal,” jelas Dian.
Dian mengatakan, Modus ini terungkap setelah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dan perwakilan PT China Chengda Engineering tersebar luas di media sosial. Dimana dalam video tersebut, terdengar permintaan jatah proyek besar serta ancaman yang disampaikan secara terbuka.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, memeriksa 14 orang saksi termasuk dari pihak perusahaan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan pemaksaan.
Muh. Salim dan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara Rufaji masih diperiksa intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” terang Dian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek skala besar yang merupakan bagian dari pengembangan industri petrokimia di Cilegon. Aksi pemaksaan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi usaha dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap dunia usaha dan iklim investasi.
“Kami menyesalkan adanya pihak yang menyalahgunakan posisi organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Ini mencederai semangat kemitraan antara pengusaha lokal dan investor,” tutup Dian.
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

