Pembahasan Pemangkasan Anggaran Daerah Lampung Selatan Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput?

Kantor DPRD kabupaten Lampung Selatan.

Kalianda, CINEWS.ID – Rapat pembahasan pemangkasan anggaran daerah hingga 50 persen yang di gelar DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis 15 Mei 2025 digelar secara tertutup dan awak media pun tidak diperkenankan meliput.

Rapat yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erna Yusneli. Hadir pula unsur pimpinan DPRD, Pj Sekda Intji Indrayani selaku Ketua TAPD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Petugas pengamanan gedung DPRD Lamsel melarang awak media masuk atas perintah dari bagian sekretariat dewan.

Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Lamsel, Susilo Hadi menyampaikan, bahwa rapat bersifat internal.

“Ini rapat internal Bang, media tidak boleh meliput, Untuk alasannya silakan tanyakan langsung kepada pimpinan, Bang,” ujar Susilo kepada wartawan di lokasi pada, Kamis (15/5/2025).

Larangan peliputan ini memicu pertanyaan besar, mengingat substansi rapat menyangkut efisiensi anggaran dalam jumlah signifikan yang akan berdampak langsung terhadap kebijakan daerah dan pelayanan publik.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Lamsel, Erna Yusneli mengatakan, bahwa pelaksanaan rapat tersebut memang bersifat tertutup sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Sesuai tatib, jenis rapat ini adalah rapat tertutup, bukan rapat terbuka. Nanti ada tindak lanjut rapat terbuka, silakan jika ingin diliput,” tulis Erna saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat di kutip CINEWS.ID, Ahad (18/5/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai isi pembahasan, sektor mana saja yang akan terdampak, maupun alasan teknis atau politis di balik rencana efisiensi hingga separuh dari anggaran daerah.

Padahal, anggaran yang di bahas itu bersumber dari uang rakyat, seharusnya terbuka untuk diketahui publik, bukan justru dibatasi aksesnya. Lembaga wakil rakyat yang seharusnya mengedepankan transparansi. Ketika yang dibahas adalah dana publik, maka publik juga berhak tahu bagaimana prosesnya

Sikap tertutup ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi prinsip keterbukaan informasi publik. Apalagi, keputusan strategis seperti pemangkasan anggaran idealnya dilakukan secara transparan agar dapat dikawal oleh masyarakat dan media.

Editor : Ibnu Ferry