Kasus Sengketa Tanah PIK-2, Kuasa Hukum Tolak Penjemputan Paksa Terhadap Kliennya

Petugas kepolisian dengan atribut Reserse Polda Banten datang ke lokasi rumah Charlie Chandra, Pademangan, Jakut, Sabtu (17/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Setelah berkas perkara konflik tanah dinyatakan lengkap atau P21, Tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5/2025). Kedatangan aparat kepolisian itu terkait upaya penjemputan paksa.

Menurut Guftoni kuasa hukum Charlie Chandra mengatakan, terakhir komitmen LBH Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menangani kasus kliennya yang merupakan korban perampasan tanah oleh PIK-2, akan memenuhi panggilan pemeriksaan lagi jika Polda Banten telah memberikan jawaban atas surat yang telah dikirim oleh LBH AP Muhammadiyah.

Intinya, LBH AP Muhammadiyah telah mengajukan gugatan perdata terhadap kasus Charlie Chandra, sehingga berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, semestinya proses pidana ditunda hingga gugatan perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Guftoni dalam keterangan yang di terima CINEWS.ID, Ahad (18/5/2025).

Alih-alih menjawab surat dari LBH AP Muhammadiyah, penyidik Polda Banten yang dipimpin AKP Yan Hendra malah akan melakukan penangkapan terhadap Charlie Chandra dan istrinya.

“Padahal, sebelumnya Charlie Chandra telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Bante,” terang Guftoni.

“Jadi kami sudah sampaikan kepada penyidik di depan sana. Intinya kami akan kooperatif. Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang,” jelas Gufroni.
Guftoni menyebut penjemputan tersebut prematur dan sewenang-wenang, serta belum memenuhi prosedur yang sah menurut KUHAP.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan bahwa personel di rumah Charlie Chandra itu merupakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten.
“Benar mereka personel Ditreskrimum Polda Banten. Mereka lengkap sprintnya (surat perintah tugas), karena kasus Charlie Chandra sudah P21 atau dinyatakan lengkap administrasi penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Persiapan untuk tahap ke-2, untuk diserahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut,” ujar Didik sebagai mana di lansir Kumparan.
Namun, kedatangan kepolisian untuk menjemput itu ditolak oleh kuasa hukum Charlie Chandra yang mendampinginya.

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.