Jakarta, CINEWS.ID – Setelah berkas perkara konflik tanah dinyatakan lengkap atau P21, Tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5/2025). Kedatangan aparat kepolisian itu terkait upaya penjemputan paksa.
Menurut Guftoni kuasa hukum Charlie Chandra mengatakan, terakhir komitmen LBH Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menangani kasus kliennya yang merupakan korban perampasan tanah oleh PIK-2, akan memenuhi panggilan pemeriksaan lagi jika Polda Banten telah memberikan jawaban atas surat yang telah dikirim oleh LBH AP Muhammadiyah.
Intinya, LBH AP Muhammadiyah telah mengajukan gugatan perdata terhadap kasus Charlie Chandra, sehingga berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, semestinya proses pidana ditunda hingga gugatan perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Guftoni dalam keterangan yang di terima CINEWS.ID, Ahad (18/5/2025).
Alih-alih menjawab surat dari LBH AP Muhammadiyah, penyidik Polda Banten yang dipimpin AKP Yan Hendra malah akan melakukan penangkapan terhadap Charlie Chandra dan istrinya.
“Padahal, sebelumnya Charlie Chandra telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Bante,” terang Guftoni.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

