Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Ia menilai supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi.
“Supremasi sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (18/5/2025).
Dia menjelaskan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat. Kemudian pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Harli Siregar tegaskan penjagaan personel TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Demikian Harli Siregar merespons polemik dan kritik soal penjagaan personel TNI di Kejati dan Kejari pada, Rabu (14/5/2025).
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” jelas Harli. Dikutip dari KompasTV.
“Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya, tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi,” lanjutnya.
Di samping itu, Harli menuturkan, Kejaksaan hingga saat ini selalu mengumumkan secara terbuka kepada publik soal penanganan perkara yang dikerjakan. Oleh karena itu, Harli memastikan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan murni untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas fungsi dari Kejaksaan.
“Kita juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain. Jadi, ini bentuk kerja samanya,” ujar Harli.
Harli lebih lanjut menyoroti soalnya pro kontra pengamanan yang dilakukan TNI karena dianggap keluar dari konteks pertahanan. Harli mengatakan, penjagaan TNI untuk Kejati dan Kejari bukanlah kesalahan jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang TNI.
“Kalau kita mengacu ke undang-undang TNI itu ya, di pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelas Harli.
“Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Bagaimana Jaksa-Jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan,” pungkasnya.
| Editor: Ngabdi Nugroho |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

