Berita  

Ketua Kadin Kota Cilegon dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pelaku Pemalakan Proyek

Tiga orang pelaku pemalakan proyek di Cilegon yang viral di media sosial.

Serang, CINEWS.ID – Usai memeriksa 17 saksi, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Cilegon bersama Ormas minta jatah Rp5 triliun ke PT Chandra Asri. Dari ketiga tersangka itu salah satu tersangka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten Muhammad Salim.

Dan dua tersangka lainnya selain Salim yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan orang yang ada dalam video Kadin Cilegon minta jatah proyek yang viral di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya yang di kutip, Sabtu (17/5/2025).

Ismatullah sendiri orang yang menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering. Lalu, Muhammad Salim mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi.

Polisi juga menyita barang bukti satu video, satu bundel screenshot ajakan ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi, satu lembar surat Kadin kepada PT Chengda, satu lembar notulan pertemuan pertama 8 April, satu lembar notulen pertemuan kedua pada 22 April 2025, serta satu lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda yang kedua.

Para tersangka disangkakan pidana penghasutan dan pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dalam pasal 160 KUAP, 360 KUHAP, dan 335
KUHAP.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan Kadin Cilegon dan beberapa ormas yang ada di Kota Cilegon diduga meminta jatah hingga Rp5 triliun kepada pengembang proyek pembangunan Chandra Asri Alkali. Dalam video yang berdurasi 3 menit tersebut, para pelaku diduga melakukan pengancaman dan intimidasi kepda manajemen proyek.

Para pengusaha dan anggota ormas tersebut juga memaksa pemilik proyek untuk meminta pekerjaan. Mereka bahkan melarang proyek tersebut melakukan tender.

Editor : Rohim

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.