Jakarta, CINEWS.ID – Sejumlah pengurus Gereja Pantekosta Indonesia melaporkan dugaan kasus aborsi yang melibatkan petinggi Gereja Pantekosta Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) berinisial JW ke Bareskrim Polri pada Kamis (15/5/2025).
Para pengurus gereja yang membuat laporan mendesak Bareskrim Polri serta Polda Sulawesi Utara untuk segera memproses kasus aborsi tersebut. Sebab, kasus tersebut mencoreng institusi gereja.
Dia menjelaskan, kasus aborsi ini diduga dilakukan seorang perempuan berinisial NS, yang diduga sebagai kekasih gelap JW. Aborsi diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Manado, Sulawesi Utara pada 21 Oktober 2023.
Daendels menuturkan kasus ini menuai kecaman luas, terutama dari umat Kristiani di Sulawesi Utara. Sebab, usia kandungan saat aborsi diduga telah mencapai tujuh bulan.
Lebih mengejutkan, janin yang digugurkan disebut-sebut disimpan di dalam lemari es usai tindakan aborsi dilakukan. Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang saksi berinisial DW, yang juga merupakan pengurus Gereja Pantekosta Indonesia.
“Saksi diminta untuk menghubungi seorang dokter guna membantu proses aborsi,” ungkap dia.
Selain ke polisi, laporan telah disampaikan ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jika dalam waktu dekat belum ada respons dari aparat penegak hukum, para pelapor berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus ini.
| Editor : Heri |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

