Jakarta, CINEWS.ID – Berdasarkan data global, Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam jumlah panggilan tak di inginkan atau spam call yang sebagian besar dilakukan oleh nomor tidak dikenal atau tersembunyi.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah tengah merancang aturan ketat terkait penggunaan kartu SIM sebagai langkah pencegahan.
“Makanya kemarin kita mau mengatur soal SIM card. Jadi mohon dukungan,” ujar Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mendorong operator telekomunikasi agar mematuhi aturan pendaftaran SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara valid dan terverifikasi.
“Kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa tiap NIK itu maksimal tiga (SIM card). Itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator,” katanya.
Selain itu, Meutya juga mendorong masyarakat agar beralih dari SIM card fisik ke e-SIM sebagai upaya perlindungan data pribadi. Menurutnya, sistem e-SIM dapat memberikan lapisan keamanan tambahan melalui pencocokan biometrik.
“Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat. Jadi bisa meminimalisasi pencurian data,” jelas Meutya.
Ia juga menyoroti jumlah SIM card aktif yang tercatat saat ini mencapai 315 juta, jauh melebihi jumlah populasi penduduk Indonesia yang sekitar 280 juta jiwa.
“Nah, selisihnya itu dipakai apa saja? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tetapi ini perlu kita dalami. Karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data SIM card,” pungkasnya.
Pemerintah berharap dengan penataan dan pembaruan sistem pendaftaran kartu SIM, masalah spam call yang meresahkan masyarakat bisa ditekan secara signifikan.
| Editor : Rika Inmarse |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

