Lampung, CINEWS.ID – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024.
Dari laporan yang disampaikan, pendapatan daerah terealisasi sebesar 83,77 persen, sementara belanja daerah mencapai 82,87 persen.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief menilai, capaian tersebut belum menunjukkan kinerja maksimal. Dia menyoroti sejumlah aspek substansial dalam penyusunan LKPJ yang dianggap belum sejalan dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021–2026 maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Menurut Agusman, ketidakhadiran matriks yang menjabarkan kesinambungan antara perencanaan dan realisasi pembangunan membuat evaluasi terhadap capaian kinerja menjadi tidak utuh.
“Tabel kinerja program yang disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) belum disertai penjelasan naratif, permasalahan, maupun solusi. Padahal, banyak program kegiatan tidak mencapai target 100 persen, namun tidak dijelaskan mengapa hal itu terjadi dan bagaimana solusinya,” kata Agusman dalam Sidang Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2024, Jumat (16/5/2025).
Agusman juga mengungkapkan bahwa meskipun dokumen LKPJ telah disampaikan dan secara umum pelaksanaan pembangunan terus berjalan, namun masih terdapat beberapa OPD yang belum mampu merinci output kegiatan secara jelas. Selain itu, belum terlihat adanya penjelasan mengenai kebermanfaatan program dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyusun rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki penyusunan LKPJ ke depan. Penyusunan dokumen tersebut diminta agar dilakukan secara lebih sistematis, menyajikan analisis capaian program dengan mengaitkan indikator, input, output, dan lokasi kegiatan.
Selain itu, setiap program yang tidak mencapai target perlu dijelaskan penyebab dan solusinya secara rinci. Tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya juga diminta disusun secara terstruktur, dan seluruh lampiran LKPJ wajib disatukan dalam satu dokumen utuh.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus.
“Kami berharap laporan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi rekomendasi resmi, sebagai dasar evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandar Lampung ke depan,” pungkasnya.
| Editor : M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

