Dalam Kesaksiannya Penyidik KPK Ungkap Hasto Memiliki Pengaruh Besar

Arif Budi Raharjo, saat bersaksi pada persidangan kasus Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Pada sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto. Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo mengungkapkan, bahwa Hasto dianggap memiliki pengaruh besar. Bahkan, petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sempat menyebut tak ada yang berani menersangkakannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kesaksian Arif dalam persidangan dan langsung mempertanyakan konteks kalimat ‘siapa berani mentersangkakan Hasto’.

“Izin majelis kami tanyakan lagi kepada saksi ini, nah ini saksi, bahwa tadi di momen ekspose ini kembali lagi terlalu banyak berita simpang siur dan sebagainya, kami butuh penegasan pada saat ekpose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose. Naik di tanggal 9 (Januari 2020) ya. Seingat saksi, apakah ada statement, ‘siapa yang berani Hasto tersangka’ walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuman kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Arif mengamini kalimat itu dengan menyebut adanya pimpinan KPK yang menyampaikan sebelum proses ekspose diakhiri atau ditutup.

Tapi tak disampaikan secara gamblang sosok pimpinan KPK tersebut. Tapi, dari informasi yang didapat pejabat lembaga antirasuah yang dimaksud yakni Nawawi Pomolango.

“Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, ‘siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto’ itu sebelum ekspose ditutup,” kata Arif.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Agus

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.