Lampung, CINEWS.ID – Saat menjadi saksi Mahkota dalam sidang lanjutan kasus suap, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar secara terang-terangan menyebut ada sumber aliran dana yang ia terima berasal dari Sugar Group Company (SGC).
Zarof mengakui telah menerima uang suap hingga Rp50 miliar untuk mengurus perkara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi.
Uang suap itu dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari pembayaran ganti rugi terhadap Marubeni Corporation.
Fakta persidangan ini seharusnya dapat ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyidikan secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, jika hal ini tidak diungkap secara komprehensif maka dikhawatirkan akan timbul perspektif buruk masyarakat terhadap lemahnya Kejagung dalam memberantas perkara Extra Ordinary seperti korupsi.
Hal itu akan menimbulkan opini liar di masyarakat menjadi suatu pertanyaan-pertanyaan krusial tentang siapa sosok dibalik Sugar Group? kenapa sampai detik ini belum juga diungkap? apakah hukum yang ada saat ini kalah berani menghadapi pelaku kejahatan yang punya kuasa dan uang?. Jangan sampai Kejagung justru terkesan melindungi atau bermain mata dengan aktor di balik layar hanya karena yang bersangkutan bukan orang biasa.
Kasus yang dilakukan oleh Sugar Group Company bisa saja lebih jauh dari pada tindak pidana suap.
Publik berharap, Kejagung dapat menyelidiki kasus ini dengan tuntas, tidak boleh berhenti sampai pada titik penerimaan suap saja, melainkan harus melakukan penyelidikan yang komprehensif. Karena bisa saja terdapat kasus-kasus lain yang melibatkan Sugar Group Company.
Publik sangat menantikan Kejagung untuk segera mengambil langkah hukum berupa penyidikan terhadap fakta persidangan yang didapat terkait PT. Sugar Group Company.
Penulis : Ibnu Ferry |