Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group pada Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan suap atau gratifikasi, dalam penanganan perkara vonis lepas suap izin minyak goreng atau CPO
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap senilai sebesar Rp60 miliar ini. Ada pun delapan tersangka itu adalah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

