Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada hakim nonaktif Heru Hanindyo dalam perkara suap bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Langkah hukum itu diambil Kejagung karena terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menegaskan jika jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding karena terdakwa Heru Hanindyo telah lebih awal mengajukan upaya hukum.
“Kami sudah tegaskan kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Kejagung menyerahkan teknis banding kepada jaksa dan sejumlah berkas harus disiapkan. Salah satunya yakni memori banding.
“Tetapi, terkait ini tentu formalitasnya, administrasinya masih harus berproses karena kami juga harus memiliki administrasi yang bisa kami jadikan dasar untuk menyatakan itu,” jelas Harli.
Seperti diketahui terdakwa Heru mengajukan banding karena senilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ada tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap serta gratifikasi dari kasus vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Terdakwa Heru mendapat vonis 10 tahun penjara. Sementara terdakwa Erintuah dan Mangapul masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Editor : Fauzan |