Kapolda Kaltara Memastikan Bakal Menindak Tegas Dua Anggota Polres Tana Tidung yang Terlibat Narkoba

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto.

Tanjung Selor, CINEWS.ID – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara) Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan, bakal menindak tegas dua oknum anggota Polres Tana Tidung yang diduga terlibat kasus narkoba.

Diketahui, Dua anggota tersebut berinisial Bripka MA dan Bripda RS. Saat ini keduanya diamankan usai pengembangan kasus narkoba oleh Polsek Sesayap Hilir.

“Keduanya sudah ditahan dan kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara,” ujar Kapolda saat ditemui di Mapolresta Bulungan, Rabu (14/5/2025).

Kapolda memastikan institusinya tidak akan pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak. Tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dari dua sisi: etik oleh Bidpropam dan pidana umum oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Jika terbukti bersalah, keduanya akan menerima sanksi etik hingga pemecatan tidak hormat, dan proses pidana akan tetap berjalan,” lanjut Hary Sudwijanto.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi menyampaikan bahwa Bripka MA dan Bripda RS sudah diamankan sejak 7 Mei 2025. Hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.

Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli Labfor Polri di Surabaya. Termasuk analisis percakapan dan transaksi dari handphone yang disita,” kata Krishadi.

Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, menjelaskan bahwa penangkapan Bripka MA dan Bripda RS bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi sabu di Jalan Kuburan, Desa Sepala Dalung.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima orang, termasuk dua oknum polisi dan tiga warga sipil, yakni SR (37), RD (29), dan IS (32). Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sesayap Hilir sejak 7 Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu, uang tunai Rp1.825.000, dua handphone, satu motor Honda Beat, serta sejumlah alat isap dan barang pribadi milik para pelaku,” jelas Ipda Dedy.

Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

Editor : Adriansyah