Sudah Memiliki Sipandu Beradat, Pemprov Bali Tidak Memerlukan Kehadiran Preman Berkedok Ormas

Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers pada Senin (12/5/2025). (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, CINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, perintah provinsi (Pemrov) Bali tidak memerlukan kehadiran preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas), sebab sudah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Hal ini disampaikan Koster merespons munculnya ormas dari luar Bali bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang ditolak penduduk lokal.

Menurut Koster, dengan unsur adat dan aparatur negara sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di Bali, ormas yang berkedok ingin membangun Bali, tetapi keberadaannya meresahkan tidak diperlukan.

“Bali telah memiliki Sipandu Beradat dan Bakamda terdiri atas pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020,” kata Koster dalam saat konferensi pers Senin (12/5/2025). 

Oleh karena itu, Pemprov Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.

Pemprov Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan forkopimda lain di Bali melihat ormas preman yang meramaikan media sosial belakangan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi perusahaan dunia yang paling aman.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Sipandu Beradat yang diandalkan Bali sendiri sudah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Listyo Sigit pada tahun 2022.

Sipandu Beradat menyatukan unsur penjaga keamanan dan ketertiban negara dan adat yang selama ini sudah berjalan baik, bahkan mampu terlibat dalam kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali.

Koster menegaskan bahwa penolakan terhadap kehadiran ormas preman bukan karena Bali tertutup dengan warga pendatang sebab di Pulau Dewata sendiri sudah tercatat ada 298 ormas yang diisi organisasi masyarakat dari daerah-daerah Indonesia lainnya.

Tindakan ini, menurutnya, agar kehidupan masyarakat Bali tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

“Kami sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas serta meresahkan masyarakat,” tegas Koster.

Senada, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyatakan, bahwa selaku aparat penegak hukum apabila kehadiran ormas tersebut sampai membawa gesekan di tengah masyarakat maka pihaknya akan menindak tegas.

“Ketika terjadi hal-hal lain yang perlu penanganan-penanganan yang lain, kami juga akan melakukan penanganan seperti berkumpul, tetapi menimbulkan keributan, akan dibubarkan,” kata Daniel.

Editor : Junaidi