Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Pelaku Kerusuhan Saat May Day di DPR Sebagai Tersangka

Aksi dorong mendorong mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/5/2025). (Istimewa)

Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau 13 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis 1 Mei 2025 agar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2025).

Reonald memerinci ke-13 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.

“Namun, berdasarkan keterangan dari peyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka,” ujar Reonald.

Reonald menyebut ada satu orang lagi yang masih berstatus saksi. Sebab, belum dilakukan gelar perkara untuk penentuan statusnya.

“Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut,” ujar Reonald.

Reonald menyebut 10 tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melawan petugas Polri dan tidak menuruti perintah dan sengaja pergi setelah perintah tiga kali. Bentuk perbuatannya, berbuat anarkis dan membahayakan masyarakat sekitar. Sedangkan, tiga tersangka lain berinisial JA, TA, dan AH membuat anarkis dengan korbannya petugas medis. Pada tersangka

Ke-10 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. 

Editor : Fitriyadi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.