Lampung, CINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandarlampung.

“Sejak awal April 2025, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan melaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandarlampung,” kata, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya di Bandar Lampung, Ahad (11/5/2025).
Derry mengatakan, kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dengan didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” kata Derry.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh tambang ilegal tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandarlampung.
Baca juga:
Banjir di Bandar Lampung Akibat Rusaknya Resapan Air
“Pemasangan plang peringatan telah dilakukan di enam titik lokasi dan diserahkan berita acara, dengan rincian satu diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas,” jelas Derry.
Menurut Derry, dari enam titik yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan plang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Derry menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.
“Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Derry pun menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang.
“Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandarlampung,” pungkasnya.
Editor: Achi |