Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyatakan, aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga saat ini masih terus didiskusikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Alexander berharap, Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP ini dapat rampung di tahun 2025 ini.
“Saat ini masih berproses (turunan UU PDP). Rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Kalau lihat progresnya sih lumayan, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Harapan kita tahun ini,” kata Alex dalam agenda Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat (9/5/2025).
Menurut Alex, PP turunan ini akan memiliki lebih dari 200 pasal. Saat ini, Kementerian Komdigi masih aktif berdiskusi untuk membahas satu persatu pasal setiap minggunya.
“Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” harap Alex.
Ia menambahkan bahwa pembahasan ini melibatkan banyak instansi, tidak hanya Komdigi saja. Saat ini, proses harmonisasi dilakukan di Kementerian Hukum.
Selain aturan turunannya, Alex menyebutkan juga bahwa aturan tentang kelembagaan perlindungan data pribadi juga sedang berjalan. Nantinya, lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden RI.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah presiden,” jelas Alexander.
Editor : Zain |